Oleh : Erizal Jamal
(Ahli Peneliti Utama pada Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Departemen Pertanian).
Abstrak
Revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan yang sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan, merupakan salah satu strategi yang dipilih oleh Kabinet Indonesia Bersatu dalam upayanya mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia, dengan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penyediaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Sayangnya perencanaan kegiatan ini tidak didasari dari suatu data yang akurat dan bersifat prediktif, sehingga beberapa target yang dicanangkan terasa seperti bertolak belakang satu sama lainnya, terutama tentang penguasaan lahan dan jumlah petani yang bekerja di pertanian. Selain itu tidak begitu jelas upaya yang akan dilakukan dalam memperbaiki penguasaan lahan di tingkat petani. Tulisan ini mencoba melihat peluang perbaikan penguasaan lahan di tingkat petani, melalui konsolidasi lahan yang diawali dengan perbaikan dalam sistem penguasaan lahan yang ada di tingkat petani (land tenure reform). Upaya ini dapat dijadikan dasar inisiasi bagi upaya konsolidasi lanjutan yang memungkinkan petani dapat mengusahakan lahan dalam luasan tertentu dan dalam satu hamparan. Lebih lanjut upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha lainnya, yang terkait dengan usahatani yang dilakukan petani.
Pendahuluan
Keinginan pemerintah untuk menata kembali pembangunan pertanian secara menyeluruh melalui upaya Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang telah dicanangkan oleh Presiden pada tanggal 11 Juni yang lalu, merupakan suatu angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Setelah selama ini mereka hanya menjadi alat produksi dan pelengkap dalam pelaksanaan pembangunan secara umum. Berbagai peringatan telah dilontarkan banyak kalangan agar program ini tidak terjebak dalam retorika politik dan jadi proyek departemen teknis semata (Kompas, 16 Juli 2005). Hal ini terutama berkaitan dengan kurang kuatnya dasar penetapan berbagai target dalam program ini.
Salah satu dari target yang perlu dikritisi, menyangkut tentang rencana pencanangan lahan abadi 15 Juta hektar dan pemilikan lahan pertanian di Jawa dan Bali minimal 1 hektar per KK dan luar Jawa/Bali 2,5 hektar per KK (Bab IV tentang Manajemen Pelaksanaan RPKK, dalam buku Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan
____________________
Karena dalam buku program yang dikeluarkan dari kantor Menko Perekonomian tersebut, tidak begitu jelas pola dan cara yang akan ditempuh dalam mencapai target tersebut.
Selain itu perlu juga ada kejelasan petani mana yang menjadi target dari program tersebut, apakah seluruh petani dalam arti luas, termasuk petani tidak berlahan yang jumlahnya makin dominan akhir-akhir ini, atau hanya petani yang mengusahakan lahan. Karena bila dihitung dari seluruh rumah tangga yang mengusahakan tanaman padi di Jawa saja misalnya, menurut data BPS pada sensus pertanian 2003, jumlahnya ada 8.457.724 KK, sementara lahan sawah di Jawa cuma tersedia 3.334.627 hektar, sehingga dengan cara perhitungan sederhanapun tidak mungkin setiap rumah tangga dapat mengusahakan lahan sawah minimal satu hektar.
Tulisan ini akan mencoba melihat beberapa langkah pragmatis yang mungkin dapat dilakukan dalam upaya memperbaiki distribusi lahan di tingkat petani, terutama dalam kaitannya dengan luas pengusahaan minimal, seperti yang telah ditargetkan di atas. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai hasil penelitian yang ada, yang terkait dengan isu lahan dan reforma agraria.Beberapa data primer yang digunakan dalam tulisan ini diambil dari hasil penelitian penulis tentang Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia (2005).
Secara detil runut dari tulisan ini akan diawali dengan mengutip beberapa konsep dan target dari Revitalisasi pertanian yang telah dicanangkan pemerintah dan beberapa tinjauan kritis terhadap konsep dan target tersebut. Pada bagian selanjutnya akan dilihat beberapa fakta yang ada di lapangan dan kemungkinan pencapaian target yang ditetapkan. Dibagian akhir akan diuraikan beberapa langkah pragmatis yang mungkin untuk dilakukan, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan berbagai pola pengusahaan lahan yang ada di masyarakat.
Konsep Revitalisasi Pertanian
Konsep Revitalisasi Pertanian menjadi begitu populernya saat ini, rasanya tiada hari tanpa ada pejabat yang berbicara tentang revitalisasi pertanian mulai di tingkat lokal sampai nasional. Sepertinya tidak afdol bila tidak menyinggung konsep ini, bila berbicara tentang pembangunan pedesaan apalagi pembangunan pertanian dalam arti umum. Sehingga dalam arti pengenalan program, pencanangan yang dilakukan presiden telah mencapai sasarannya.
Namun bila berbicara tentang pemahaman terhadap konsep utuh dari program ini, nampaknya masih perlu waktu untuk sosialisasinya, karena ketika penulis secara acak melakukan wawancara pada beberapa pejabat di lingkup Departemen Pertanian di Pusat dan daerah, baru sekitar 33,3 persen yang mengaku membaca keseluruhan konsep yang ada, sisanya hanya tahu dari pidato pejabat di atasnya dan belum pernah membacanya. Tentu kalau dilakukan penelitian yang lebih mendalam, terutama pada para pengambil kebijakan di luar Departemen Pertanian, tingkat pemahaman terhadap program ini akan lebih kecil lagi.
Padahal kabinet Indonesia bersatu telah menetapkan revitalisasi sektor pertanian dan perdesaan yang sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan, sebagai salah satu dari tiga strategi yang digunakan untuk operasionalisasi dari konsep pembangunan yang menggunakan strategi tiga jalur (triple track strategy) yang berazas pro-gowth, pro-employment dan pro-poor. Dua strategi lainnya adalah (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi diatas 6,5 % per tahun melalui percepatan investasi dan ekspor dan (2) pembenahan sektor riil untuk mampu menyerap tambahan angkatan kerja dan menciptakan lapangan kerja baru (Bab I buku Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, 2005).
Secara konsepsi Revitalisasi Pertanian mengandung arti sebagai kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual; dalam arti menyegarkan kembali vitalitas; memberdayakan kemampuan dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain.
Revitalisasi pertanian dimaksudkan sebagai upaya membangun pertanian dengan cara yang lebih partisipatif dan bukan berorientasi proyek untuk menggalang dana. Melalui revitalisasi pertanian diharapkan tumbuh komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder dan adanya perubahan paradigma pola pikir masyarakat melihat pertanian. Pertanian seharusnya tidak hanya dilihat sebagai urusan bercocok tanam yang hanya sakedar menghasilkan komoditas untuk dikonsumsi, tetapi juga mempunyai multi-fungsi dan merupakan way of life serta sumber kehidupan sebagian besar masyarakat kita.
Lemahnya Dasar Penentuan Target Revitalisasi Pertanian
Satu persoalan berkaitan dengan program revitaliasi pertanian adalah lemahnya dasar yang digunakan dalam penyusunan target program. Seperti halnya dalam perencanaan pembangunan lainnya, dasar pijakan yang digunakan dalam program revitalisasi pertanian lebih pada potret keadaan saat ini dan bukan suatu data yang bersifat prediktif tentang kondisi 5-25 tahun ke depan.
Seharusnya suatu program besar semacam Revitalisasi Pertanian, diawali dari suatu analisis yang komprehensif tentang konfigurasi ruang dan lahan pada satu satuan waktu tertentu, dengan memperhatikan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat dan tataran global. Katakanlah dengan memadukan data fisik ketersediaan lahan dan berbagai kemungkinan perubahan yang akan terjadi dalam 5-25 tahun ke depan, serta kecenderungan permintaan masyarakat terhadap berbagai produk yang terkait dengan penggunaan lahan, akan didapat gambaran tentang konfigurasi lahan dan ruang pada 5 – 25 tahun ke depan. Kondisi inilah seharusnya yang akan dijadikan pijakan dalam membuat program atau kegiatan.
Berdasarkan data yang bersifat prediktif 5-25 tahun ke depan, pemerintah bisa merencanakan berbagai perubahan, dengan melakukan penekanan pada program tertentu. Misalnya dari data yang ada diketahui bahwa tanpa intervensi pemerintah diperkirakan lahan pertanian akan berkurang dalam jumlah tertentu pada 5-25 tahun ke depan. Bila pemerintah tidak menghendaki kondisi ini, maka pemerintah dapat menetapkan sejumlah aturan yang mencegah terjadinya perubahan peruntukan lahan dan melakukan percepatan pencetakan lahan baru pada berbagai lokasi. Selain itu dengan mengetahui konfigurasi lahan dan ruang pada 5-25 tahun kedepan, pemerintah dapat menyusun target yang lebih realistis dalam menetapkan luas persatuan lahan yang dikuasai oleh petani, dan upaya yang perlu dilakukan menyerap kelebihan tenaga kerja yang ada di pedesaan.
Akibat lemahnya dasar yang digunakan dalam penetapan target, menyebabkan antara satu target dan lainnnya terkadang tidak saling mendukung. Sebagai contoh penetapan dasar target untuk penguasaan lahan dan jumlah petani yang bekerja di pertanian terasa seperti saling bertolak belakang. Penguasaan lahan di Jawa dan Bali ditargetkan minimal 1,0 hektar per KK dan luar Jawa/Bali 2,5 hektar per KK, sementara jumlah tenaga kerja yang bekerja di pertanian justru diharapkan meningkat dari 41,2 juta orang tahun 2005 menjadi 44,5 juta orang tahun 2009.
Penetapan target cenderung bias pada perhitungan teoritis dan kurang didasarkan pada keadaan riil di masyarakat, terutama berkaitan dengan kemungkinan pengembangan kegiatan industri yang berbasis pertanian. Menilik pemikiran Krisnamurthi (2004) yang mencoba menelaah tentang keterkaitan kegiatan usaha tani dan industri yang berbasis pertanian, dengan mengambil contoh tentang petani padi, dia menyatakan bahwa jumlah petani yang terlibat dalam kegiatan budidaya memang harus berkurang, namun jumlah kesempatan kerja dalam ‘sistem industri beras’ yang harus meningkat. Secara teoritis konsep ini memang indah, namun secara faktual sulit sekali merealisasikannya, terutama karena terbatasnya pengembangan yang bisa dilakukan untuk industri berbasis padi atau beras.
Analisis yang dilakukan Pakpahan et. al. (2004) justru memperlihatkan bahwa salah satu yang menghambat percepatan pembangunan pertanian di Indonesia, dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, adalah karena lambatnya pengurangan orang yang bekerja di pertanian dibandingkan pengurangan Produk Domestik Bruto(PDB) pertanian. Seperti terlihat pada Tabel 1, setiap 1% penurunan pangsa PDB pertanian di Korea Selatan diikuti oleh 1,56% pengurangan tenaga kerja pertanian, sementara itu di Indonesia, setiap penurunan 1% PDB pertanian hanya diikuti penurunan pangsa tenaga kerja di sektor pertanian sebesar 0,43%.
Sehingga sektor pertanian di Indonesia menanggung beban tenaga kerja yang terlalu berat dibandingkan negara lain di Asia. Salah satu solusi yang disarankan untuk mempercepat pembangunan pertanian di Indonesia, apalagi dalam upaya meningkatkan rata-rata penguasaan lahan, adalah dengan mengurangi tenaga kerja yang bekerja di pertanian. Senada dengan pemikiran di atas, Simatupang et. al. (1990) sejak lima belas tahun yang lalu, telah menyarankan perlunya digalakkan upaya mengurangi pekerja di sektor pertanian dan ini merupakan titik kunci bagi peningkatan pendapatan petani.
Pengurangan disini diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap lahan, dan dalam kondisi seperti ini pengembangan kegiatan agro-industri memang solusi yang sangat diharapkan. Persoalannya sekarang, karena kegiatan pertanian utama di Jawa dominan pada usaha tani padi dan bahan pangan lainnya, yang lemah kaitan kedepannya, maka kecil sekali peluang pengembangan agro industri di Jawa.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa kunci bagi upaya percepatan pembangunan pertanian justru terletak pada upaya pengembangan usaha yang tidak berbasis lahan di pedesaan. Revitalisasi pedesaan merupakan jawaban yang lebih tepat dengan sasaran pengembangan kegiatan non-pertanian di pedesaan, atau upaya peningkatan sumberdaya manusia di pedesaan yang dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di perkotaan atau pasar tenaga kerja di pasaran global.
Hal senada disampaikan oleh Hayami dan Kikuchi (1981) dalam menganalisis keberhasilan Taiwan dan Jepang dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya. Menurut Hayami dan Kikuchi (1981), disamping faktor lain, seperti dukungan yang kuat dari pemerintah dan ketersediaan data lahan yang akurat, Jepang dan Taiwan berhasil dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya, karena didukung oleh cepatnya ekspansi sektor non-pertanian dalam menyerap tenaga kerja pertanian yang ada, sehingga tekanan terhadap lahan menjadi menurun dan upah di sektor pertanian meningkat.
Tabel 1...
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah kejelasan definisi petani yang digunakan. Menilik definisi yang digunakan Badan Pusat statistik (BPS), petani adalah orang yang mengusahakan lahan untuk kegiatan budidaya pertanian atau orang yang bekerja di pertanian termasuk jasa pertanian (BPS,2004). Dengan definisi seperti ini, sebagian besar penduduk pedesaan Indonesia adalah petani. Bila kita lihat lebih jernih, terutama kalau dihitung berdasarkan curahan waktu dan tenaga serta sumbangan pendapatan per-kegiatan, maka peran pertanian cenderung semakin mengecil. Pincus (1996) mencoba mengelompokkan penduduk desa berdasarkan penguasaan lahan, penggunaan buruh tani dalam usahatani, serta partisipasi dalam kegiatan berburuh tani, dengan cara seperti ini dia mendapatkan bahwa yang riil petani hanya sekitar 20-25 dari seluruh penduduk desa.
Kejelasan dalam definisi ini menjadi penting, karena dengan definisi yang ada saat ini, sepertinya seluruh penduduk desa itu hanyalah petani. Akibat dari cara pandang seperti ini, maka pembangunan pedesaan seakan hanya menjadi tanggung jawab departemen teknis yang terkait dengan pertanian semata. Pola pikir semacam ini nampaknya juga sudah merasuki para pengambil kebijakan di negeri ini, sehingga ketika pencanangan revitalisasi pertanian beberapa waktu yang lalu, yang terlibat dalam kegiatan ini hanyalah departemen teknis yang terkait dengan pertanian dalam arti umum.
Potret Tentang Kondisi Lahan Saat Ini
Berkaitan dengan lahan pertanian, dasar yang digunakan dalam penyusunan berbagai program dan kebijakan dalam revitalisasi pertanian adalah potret tentang keadaan saat ini. Beberapa data yang digunakan sudah terlalu sering kita dengar dan baca. Salah satu fakta yang diungkapkan adalah:
Peningkatan jumlah penduduk tahun 2000-2003 sekitar 1,5 persen per tahun menyebabkan terjadinya peningkatan tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air. Luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani. Secara nasional jumlah petani gurem (petani dengan luas lahan garapan < 0,5 ha) meningkat dari 10,8 juta pada tahun 1993 menjadi 13,7 juta rumah tangga petani pada tahun 2003 dengan rata-rata peningkatan jumlah petani gurem sekitar 2,4 persen per tahun (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2005).
Persoalan konflik penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan non-pertanian juga diungkapkan, dengan melihat besaran konversi atau alih fungsi lahan pertanian. Konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian dari tahun 1999-2002 diperkirakan mencapai 330.000 ha atau setara dengan 110.000 ha/tahun. Luas baku lahan sawah juga cenderung menurun. Antara tahun 1981-1999, neraca pertambahan lahan sawah seluas 1,6 juta ha. Namun antara tahun 1999 sampai 2002 terjadi penciutan luas lahan sawah seluas 0,4 juta ha karena tingginya angka konversi.
Sementara itu potensi lahan yang masih dapat digunakan juga diungkapkan, namun kurang jelas keadaannya dan kemungkinan pemanfaatannya lebih lanjut. Secara detil diungkapkan:
Diperkirakan terdapat sekitar 9 juta ha lahan terlantar yang dewasa ini ditutupi semak belukar dan alang-alang. Pemanfaatan lahan yang berpotensi ini secara bertahap akan dapat mengantarkan Indonesia tidak saja berswasembada produk pertanian, tetapi juga berpotensi untuk meningkatkan volume ekspor, apalagi jika insentif untuk petani dapat ditingkatkan. Di samping itu, sekitar 32 juta ha lahan, terutama di luar Pulau Jawa, sesuai dan berpotensi untuk dijadikan lahan pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2005).
Sampai saat ini, informasi sumberdaya lahan yang tersedia pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat, sebagai salah satu pusat penelitian yang tertua dan terlengkap di Indonesia dalam pemetaan lahan, belum begitu lengkap. Sebagai gambaran, untuk seluruh Indonesia, sampai saat ini yang lengkap tersedia baru berupa peta pada skala eksplorasi (1:1.000.000), sedangkan data/peta pada skala tinjau (1:250.000) baru sekitar 57% dari total wilayah Indonesia, dan peta pada skala semi detil hingga 1:50.000 atau lebih hanya sekitar 13% ( Badan Litbang Deptan, 2005).Sehingga data di atas masih perlu diuji kebenaran dan ketepatannya.
Terbatasnya lahan yang dapat diusahakan untuk usaha tani, tidak saja menyebabkan makin menyempitnya rata-rata luas penguasaan oleh petani, namun juga makin menekan tingkat upah di pedesaan. Petani berlahan sempit rentan sekali untuk mengalihkan penguasaan lahannya pada petani lain yang lebih luas, dan mereka banyak yang menjadi buruh tani atau bermigrasi kewilayah perkotaan.
Kondisi ini menyebabkan jumlah buruh tani makin meningkat dari waktu ke waktu, sehingga suplai tenaga buruh tani juga meningkat, sementara permintaan relatif tetap atau malahan menurun karena berbagai sebab yang berkaitan dengan pengembangan teknologi dan makin terbukanya wilayah pedesaan untuk buruh tani dari luar desa. Tingginya persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menyebabkan tingkat upah tertekan. Sebagai gambaran dapat dilihat pada Tabel 2, tingkat upah petani yang berupa bawon di salah satu desa di Subang, Jawa Barat, terus menunjukan penurunan dari waktu ke waktu. Dengan terbatasnya peluang usaha yang tersedia di pedesaan, penurunan upah riil ini akan berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan potret di atas maka upaya perbaikan yang akan dilaksanakan dalam rangka revitalisasi pertanian adalah melalui: (i) reformasi keagrariaan untuk meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air serta meningkatkan rasio luas lahan per kapita, (ii) pengendalian konversi lahan pertanian dan pencadangan lahan abadi untuk pertanian sekitar 15 juta ha, (iii) fasilitasi terhadap pemanfaatan lahan (pembukaan lahan pertanian baru), serta (iv) penciptaan suasana yang kondusif untuk agroindustri pedesaan sebagai penyedia lapangan kerja dan peluang peningkatan pendapatan serta kesejahteraan keluarga petani (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2005).
Berkaitan dengan reformasi keagrariaan dengan tujuan meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air serta meningkatkan rasio luas lahan perkapita, belum begitu jelas pendekatan yang akan digunakan dalam program riilnya. Selama ini ada dua pendekatan yang digunakan dalam penataan penguasaan lahan di masyarakat, yaitu pendekatan struktural dan teknokratis (Sumaryanto et. al. 2002). Melalui pendekatan struktural penataan penguasaan dilakukan by design melalui suatu aturan hukum/kebijakan pemerintah. Salah satu bentuk utama dari pendekatan ini adalah penataan pemilikan/penguasaan melalui land reform. Pendekatan kedua yang bersifat teknokratis intinya adalah bahwa struktur penguasaan lahan tidak harus by design, karena struktur penguasaan lahan bersifat dinamis dan surplus ekonomi tanah (land rent) akan menjadi penentu dalam pola alokasi antar sektor maupun antar individu dalam masyarakat.
Sejak tahun 1966, pelaksanaan land reform di Indonesia boleh dikatakan sudah berhenti sama sekali. Menurut Moniaga (1993) selama periode 1960-1965 pemerintah Indonesia mendistribusikan lahan melalui program land reform sekitar 850.128 hektar. Selama pergolakan politik 1966-1967 sekitar 150.000 hektar dari lahan yang sudah didistribusikan tersebut diambil kembali oleh pemilik awalnya. Sampai saat ini belum begitu jelas bagaimana bentuk land reform yang bisa dilaksanakan, terutama di Jawa.
Sementara itu bila menyerahkan mekanisme penataan pemilikan/penguasaan lahan pada mekanisme pasar, maka jelas sektor pertanian akan banyak mengalami kesulitan. Hasil analisis ekonomi sewa lahan (land rent economics) menunjukkan bahwa rasio land rent pengusahaan lahan untuk usahatani padi dibandingkan dengan penggunaan untuk perumahan dan industri adalah satu berbanding 622 dan 500 (Nasoetion dan Winoto, 1996). Sehingga tanpa campur tangan pemerintah, lahan-lahan pertanian potensial akan semakin berkurang dan secara rata-rata penguasaan lahan oleh petani akan semakin mengecil.
Dalam kondisi seperti dia atas salah satu peluang yang dapat digunakan untuk memperbaiki penguasaan lahan di tingkat petani, terutama di Jawa, adalah melalui land tenure reform.
Langkah Pragmatis yang mungkin untuk dilakukan.
Secara mikro petani telah melakukan konsolidasi lahan, yang diindikasikan oleh adanya pergeseran proporsi rumah tangga dengan status lahan garapan sakap, sewa dan gadai (Rusastra et. al. 2000). Persoalannya sekarang, bagaimana kita menata semua pergeseran yang ada, sehingga upaya ini tidak saja dapat meningkatkan rata-rata pengusaan lahan di tingkat petani, namun juga meningkatkan effisiensi usahatani, melalui perbaikan dalam fragmentasi pemilikan, fragmentasi fisik hamparan dan jarak antar persil. Selain itu upaya ini juga diharapkan dapat menunjang upaya pengembangan usaha lain yang terkait dengan usaha tani yang ada. Ini menjadi penting mengingat persoalan ketersedian lapangan kerja di pedesaan tetap masih belum terpecahkan sampai saat ini.
Secara umum bagi petani kaya di pedesaan Jawa akumulasi lahan melalui sistem sewa dan gadai lebih dominan dibandingkan bagi hasil. Sementara itu bagi petani tidak berlahan atau berlahan sempit, bagi hasil merupakan pilihan utama, karena mereka tidak harus menyediakan dana tunai pada awal kegiatan usaha (Tabel 3). Persoalannya sekarang, petani penerima bagi hasil umumnya berada dalam posisi lemah karena tidak ada jaminan bahwa mereka dapat mengusahakan lahan dalam kurun waktu tertentu, semuanya tergantung bagaimana kebaikan pemilik lahan dan tidak ada perjanjian tertulis yang lebih mengikat. Selain itu karena jumlah petani dalam kategori ini dominan jumlahnya, maka posisi tawar mereka dengan pemilik lahan umumnya lemah.
Secara ekonomi dari hasil penelitian yang saya lakukan (Jamal, 2004), terlihat bahwa effisiensi usahatani padi tidak berbeda nyata pada berbagai sistem penguasaan lahan yang berbeda. Yang banyak mempengaruhi effisiensi usahatani adalah jumlah persil yang dimiliki petani dan jumlah sumber penghasilannya. Semakin banyak jumlah persil lahan yang dimiliki petani ada kecenderungan semakin tidak effisien usaha tani tersebut, terutama karena fragmentasi fisik hamparan. Sementara itu pada petani yang jumlah sumber penghasilannya sedikit, atau petani berkosentrasi pada usahatani padi saja misalnya, maka effisiensi usahataninya juga semakin tinggi. Ini mengindikasikan bahwa upaya konsolidasi lahan, terutama yang dapat dilakukan pada areal yang sama dan berdekatan serta menjadi mata pencaharian utama petani, akan makin meningkatkan effisiensi usaha tani.
tabel 3....
Bila dilihat factor payment dari input yang digunakan, termasuk lahan dan curahan waktu penggarap (Tabel 4.), terlihat bahwa secara rata-rata bagian penggarap untuk bagi hasil relatif lebih baik dibandingkan sewa. Pada sistem sewa penggarap menanggung biaya untuk lahan relatif lebih tinggi dibandingkan sistem lainnya. Pada sistem gadai, penerima gadai cenderung menikmati bagian hasil yang lebih baik, hal ini disebabkan petani yang menggadai umunya adalah petani yang terdesak untuk mendapatkan uang tunai dan posisinya sangat lemah dalam proses transaksi.
Dari gambaran di atas, terlihat bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam memperbaiki penguasaan lahan di pedesaan, terutama pada petani berlahan sempit dan tak berlahan, adalah melalui penyempurnaan sistem bagi hasil yang ada. Penyempurnaan yang dibutuhkan adalah dalam kepastian lamanya waktu garap bagi penggarap dan bila jumlah persil yang digarap itu lebih dari satu, maka kemungkinan bagi penggarap untuk mendapatkan lahan garapan pada hamparan yang sama dan dengan lusan minimal tertentu layak untuk diupayakan. Secara umum pola ini diharapkan dapt menginisiasi pola konsolidasi lahan lanjutan sebagaimana yang dikonsepkan dalam coorporate farming misalnya, tapi tentunya bukan dalam arti menghilangkan kepastian batas kepemilikan lahan petani.
tabel 4....
Konsolidasi lahan dalam satu hamparan tidak saja akan memudahkan dalam pengelolaannya, tetapi juga akan membuka berbagai kemungkinan pengembangan kegitan pendukung, seperti pengembangan usahatani terpadu dengan ternak, dan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru dan peluang kerja baru bagi penduduk pedesaan.
Kesimpulan dan saran
Revitalisasi pertanian sudah disepakati menjadi salah satu upaya yang sistematis untuk memperbaiki kehidupan petani di pedesaan. Walupun sudah diluncurkan sebagai suatu program nasional, namun karena data dasar yang digunakan dalam perencanaan masih berupa potret keadaan saat ini, dan bukan data bersifat prediktif, maka ditemukan beberapa kelemahan mendasar dalam penetapan target. Terutama berkaitan dengan luas penguasaan minimal dan jumlah total petani. Kedua target ini terasa bertolak belakang, terutama karena terbatasnya peluang pengembangan agroindustri untuk usaha tani yang berbasais komoditi pangan seperti padi.
Upaya perbaikan distribusi penguasaan lahan di tingkat petani dapat dilakukan melalui pendekatan struktural dan sporadis. Melalui pendekatan struktural penataan penguasaan dilakukan by design melalui suatu aturan hukum/kebijakan pemerintah. Salah satu bentuk utama dari pendekatan ini adalah penataan pemilikan/penguasaan melalui land reform. Pendekatan kedua yang bersifat teknokratis intinya adalah bahwa struktur penguasaan lahan tidak harus by design, karena struktur penguasaan lahan bersifat dinamis dan surplus ekonomi tanah (land rent) akan menjadi penentu dalam pola alokasi antar sektor maupun antar individu dalam masyarakat.
Pada tataran praktis kedua pendekatan di atas masih terkendala karena berbagai sebab, diantaranya lemahnya data lahan yang ada dan belum berfungsinya mekanisme kontrol dengan baik. Salah satu upaya pragmatis yang mungkin dilakukan adalah menata sistem penguasaan lahan di tingkat petani, dengan memberikan penekaanan pada upaya bagi hasil. Penataan diharapkan tidak saja memperbaiki luasan lahan yang dapat diusahakan petani tetapi juga meningkatkan effisiensi usahatani dan membuka peluang pengembangan usaha lain yang terkait dengan usaha tani.
Daftar Pustaka
Badan Litbang Deptan. 2005. Prospek dan arah pengembangan agribisnis:Tinjauan aspek kesesuaian lahan. Badan Litbang Deptan. Jakarta.
BPS. 2004. Sensus pertanian 2003 hasil pendaftaran rumah tangga. BPS. Jakarta.
Hayami and M. Kikuchi. 1981. Asian village economy at the crossroads. Japan: University of Tokyo Press. 275 p.
Jamal, Erizal. 2005. Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia. Dissertation at University of Philippines Los Banos. Los Banos.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Indonesia 2005, untuk rakyat, tanah air dan generasi Indonesia mendatang. Kantor Menko Bidang Perekonomian. Jakarta.
Krisnamurthi, B. 2004. Arti penting pertanian: Masa lalu dan masa depan.Agro-Ekonomika, Nomor 2. Tahun XXXIV.Oktober 2004. PERHEPI.Jakarta.
Moniaga, S. 1993. Toward community-based forestry and recognition of adat property rights in the Outer Islands of Indonesia. Pp. 131-150 In: Fox, J. (Ed). Legal frameworks for forest management in Asia: Case studies of community/state relations. Honolulu: East West Center Program on Environment.
Nasoetion, L. I. dan J. Winoto. 1996. Masalah alih fungsi lahan pertanian dan dampaknya terhadap keberlanjutan swasembada pangan dalam prosiding Lokakarya Persainagn dalam Pemanfaatan Sumberdaya Lahan dan Air. Kerjasama Puslit Sosial Ekonomi Pertanian dan Ford Foundation. Bogor.
Pakpahan, A., H. Kartodihardjo, R. Wibowo, H. Nataatmadja, S. Sadjad, E. Haris dan H. Wijaya. 2005. Membangun pertanian Indonesia: Bekerja, bermartabat dan sejahtera. Himpunan alumni IPB Bogor. Cetakan II, Maret 2005.207 halaman.
Pincus, J. 1996. Class power and agrarian change. Land and labor in rural West Java. Great Britain: MacMillan Press LTD. 248 p.
Rusastra, I. W., S.K. Darmoredjo, Wahida dan A. Setiyanto. 2001. Konsolidasi Lahan untuk mendukung pengembangan agribisnis. Dalam Rusastra et. al. (eds). Prosiding Perspektif Pembangunan Pertanian dan Kehutanan Tahun 2001 ke depan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor.
Simatupang, P., S. H. Susilowati dan Markos. 1990. Pengganda tenaga kerja dan pendapatan agro-industri di Indonesia. Dalam Simatupang, P. et. al. Agro Industri Faktor Penunjang Pembangunan Pertanian di Indonesia. Pusat Penelitian Agro Ekonomi. Bogor.
Sumaryanto, Syahyuti, Saptana dan B. Irawan. 2002. Masalah pertanahan di Indonesia dan implikasinya terhadap tindak lanjut pembaruan agrarian. Forum penelitian Agro Ekonomi, Volume 20, No.2, Desember 2002. Puslitbang Sosek Pertanian. Bogor.
Wiradi, G and Makali. 1984.Penguasaan tanah dan kelembagaan. Dalam Kasryno, F. Prospek pembangunan ekonomi pedesaan Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Hal 43-130.