Selasa, 03 Mei 2011

Petani dan Pemberdayaannya

  PETANI DAN PEMBERDAYAANNYA

Oleh: Erizal Jamal dan Maesti Mardiharini

            Hasil  sementara survei pendapatan petani yang dilakukan Badan Pusat Statistik(BPS),  yang menunjukkan sekitar 60 persen petani menyatakan kondisi ekonomi rumah tangga mereka tidak berubah dibandingkan setahun yang lalu (Kompas 28 Juli 2005), bukanlah suatu hal yang mengejutkan, sudah banyak penelitian sejenis sebelumnya yang melaporkan hasil yang sama. Demikian juga  pemaparan tentang 75% petani sudah tua (Kompas, 29 Juli 2005). Yang perlu dikritisi justru ragam dari sumber pendapatan petani tersebut yang dominan dari luar sektor pertanian itu sendiri. Karena bila demikian keadaannya, apakah masih layak mereka itu disebut petani? Nampaknya survei yang dilakukan BPS lebih cocok dikatakan sebagai survei pendapatan masyarakat pedesaan ketimbang petani.
            Kejelasan tentang batasan petani dan kelompok mata pencaharian lainnya ini menjadi penting, karena selama ini telah terjadi kerancuan dalam melihat persoalan masyarakat pedesaan dan  pertanian pada umumnya. Bila orang berbicara tentang pedesaan, banyak diantaranya langsung mengasosiasikannnya dengan petani. Seakan-akan seluruh masyarakat desa adalah petani dan persoalan mereka melulu hanya masalah pertanian. Hal ini juga tercermin dari sikap  para pengambil kebijakan di negeri ini, ketika berbicara tentang revitalisasi pedesaan dan pertanian yang  tampil hanya mereka dari  departemen teknis yang terkait dengan petani seperti pertanian, kelautan dan kehutanan.  
            Akibat dari keadaan di atas, upaya pengembangan masyarakat desa selama ini seakan hanya menjadi tanggung jawab departemen teknis yang terkait dengan persoalan pertanian dalam arti luas. Celakanya lagi, program yang diluncurkan lebih banyak bersifat teknis dan parsial. Semua cenderung bekerja sendiri-sendiri dan masih dominan pada upaya peningkatan produksi melalui berbagai rekayasa teknologi dan kelembagaan. Padahal banyak persoalan yang dihadapi masyarakat desa  justru berada di luar kegiatan  teknis produksi pertanian.
Redefinisi Petani
            Penulis agak kesulitan menemukan batasan baku tentang petani, BPS dalam sistem neraca sosial ekonomi Indonesia dan berbagai survei lainnya, mengelompokkan masyarakat pedesaan sebagai petani dan bukan petani pada pemilikan lahan. Bila demikian adanya akan dijumpai masyarakat pedesaan yang termasuk kategori petani, karena dia memiliki lahan pertanian, namun bagian terbesar waktu dan sumber pendapatannya berasal dari luar pertanian, seperti yang disinyalir dari hasil survei pendapatan  petani di atas.
            Ada berbagai cara yang dilakukan untuk menyiasati masalah di atas, salah satunya seperti yang dilakukan  Jonathan Pincus  (1996) dalam penelitiannya tentang Class Power and Agrarian Change: Land and Labour in Rural West Java, dengan memadukan  penguasaan lahan oleh petani dengan  posisi petani dalam pasar tenaga kerja di pedesaan. Dengan cara ini didapat gambaran yang agak tepat tentang distribusi penduduk pedesaan, pada tiga desa yang diamatinya di Kabupaten Subang, jumlah petani hanya berkisar 29.7% - 49.3% dari total populasi yang disensus.  Bagian terbesar dari penduduk pedesaan adalah buruh dengan beragam sumber pendapatan.
            Perlu suatu acuan yang dinamis untuk mengelompokkan masyarakat pedesaan berdasarkan mata pencahariannya, sehingga didapat gambaran yang benar  dan tepat tentang kondisi mereka dan berbagai persoalan yang terkait dengan pembangunan pedesaan pada umumnya.          
Pemberdayaan dan Lintas Sektor
Dari gambaran di atas terlihat bahwa bagian terbesar dari masyarakat desa justru bukan petani, kalaupun petani umumnya dengan pemilikan lahan yang sempit. Dari penelitian yang kami lakukan di empat sentra produksi padi di Subang dan Karawang pada tahun 2004, dengan pengusahaan lahan sawah yang dominan dibawah 0,5 hektar, sangat sulit mengharapakan kegiatan usahatani dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka, apalagi mensejahterakannya. Sehingga cukup beralasan bila kegiatan usahatani  di berbagai wilayah, hanya dihuni oleh kelompok usia lanjut yang tidak punya kesempatan pada kegiatan lain.  Atau kelompok yang terpaksa bekerja di pertanian, sementara menunggu kesempatan lain yang lebih baik.
 Peluang untuk memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat desa justru ada di luar kegiatan budidaya pertanian. Sehingga pendekatan dalam membangun masyarakat desa tidak dapat lagi dilakukan dengan pendekatan sektoral seperti yang selama ini dilakukan, diperlukan pendekatan wilayah dan lintas sektor. Kesadaran tentang masalah ini sudah lama ada di benak para pengambil kebijakan di negeri ini, namun ironisnya dalam tataran praktis semua tetap berjalan sendiri-sendiri.
Salah satu penyebab kenyataan di atas adalah tidak tersedianya suatu lembaga yang dapat menyatukan berbagai lembaga dan sektor yang terkait dalam pembangunan masyarakat desa. Selain itu pengalokasian anggaran per departemen menyebabkan semua berjalan sendiri-sendiri, apalagi egoisme sektoral masih sangat dominan. Jangankan mau menyatukan beberapa sektor, menyatukan beberapa direktorat teknis di  dalam satu departemen saja masih merupakan satu persoalan tersendiri.
Pengamatan penulis selama ini dalam berbagai program pengembangan masyarakat desa di Depatemen Pertanian, dimulai dari  INBIS, Corporate Farming   dan  terakhir yang sedang “ngetrend”  yaitu Prima Tani, semua didasari oleh suatu konsep yang sangat baik, namun kelemahan mendasarnya, program ini hanya menjadi program Departemen Pertanian dan tidak didukung oleh sektor atau lembaga lain. Selain itu berbagai program tersebut tidak didasari oleh upaya pemberdayaan yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek. Pelaksanaan program didominasi oleh yang “punya proyek” dan inginnya dapat menghasilkan suatu perubahan dalam waktu singkat.  Akibatnya, semua hanya seperti proyek pasar malam yang tidak jelas keberlanjutannya.
Hasil  berbagai survei dan sensus tentang potret masyarakat desa sebenarnya sudah sangat memadai untuk mengetahui potensi dan kendala dalam pengembangan masyarakat desa. Persoalanya sekarang, benarkah kita mau serius untuk mengembangkan mereka? Maukah kita sedikit menekan ego kita dengan mencoba bersinergi dengan pihak lain yang juga punya niat dan tujuan yang sama? Terakhir, apakah  benar persoalan infrastruktur yang menghambat upaya pengembangan selama ini, atau karena kita telah salah dengan menciptakan ketergantungan masyarakat desa terhadap berbagai program atau proyek pemerintah, seperti yang selama ini kita lakukan.
 (Erizal Jamal dan Maesti Mardiharini, Peneliti pada PSE-KP dan BP2TP, Balitbang Deptan, Bogor.  E-mail : erizal_jamal@yahoo.com)

Minggu, 01 Mei 2011

BERAS DAN REVITALISASI PERTANIAN

BERAS DAN REVITALISASI PERTANIAN

Oleh : Erizal Jamal


            Keinginan pemerintah untuk menata kembali pembangunan pertanian secara menyeluruh melalui upaya Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang akan dicanangkan  oleh Presiden pada tanggal 11 Juni nanti,  merupakan suatu angin segar bagi  upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Setelah selama ini mereka  hanya jadi alat produksi dan pelengkap dalam pelaksanaan pembangunan secara umum. Berbagai peringatan telah dilontarkan banyak  kalangan agar program ini tidak terjebak dalam retorika politik dan jadi proyek departemen teknis semata ( Kompas 17 Mei 2005).
            Belajar dari beberapa program sejenis dimasa lampau, seperti Gerakan Mandiri Padi, Palawija dan Jagung (GEMA PALAGUNG) serta upaya pencetakan sejuta hektar lahan sawah di Kalimantan, ada beberapa kesalahan mendasar yang telah dilakukan, sehingga program sejenis mengalami kegagalan. Kesalahan terbesar adalah menjadikan upaya  pemenuhan kecupan produksi bahan pangan pokok, dalam hal ini beras, sebagai tujuan utama  dengan mengabaikan berbagai keragaman yang kita punyai sebagai bahan pangan pokok. Kedua, berbagai program sebelumnya kurang menyentuh upaya pemberdayaan petani apalagi peningkatan kesejahteraan mereka.
            Wilayah kepulauan Indonesia yang awalnya didominasi oleh hutan tropik basah, memiliki keunggulan komparatif dalam usaha perkebunan dan buah-buahan tropis. Belanda memahami kondisi ini dan mereka mengembangkan berbagai jenis usaha perkebunan, sehingga kita dikenal sebagai eksportir utama beberapa komoditi perkebunan. Berbeda dengan Thailand, Vietnam dan Myanmar yang berada di wilayah continental,  yang dominan berupa hamparan luas yang subur di beberapa delta sungai besar, merupakan basis bagi produksi beras sehingga mereka memiliki keunggulan komparatif dalam produksi beras.
 Masalahnya, karena salah urus, apa yang telah menjadi keungulan komparatif kita diwaktu lalu tidak dikelola dengan baik, dan perhatian utama lebih diberikan pada program pemenuhan kebutuhan pangan. Sehingga kita dikalahkan oleh Negara yang secara ekologi tidak memiliki keunggulan komparatif dalam produksi komoditi perkebunan. Produksi karet kita disalib oleh Thailand pada awal tahun90-an, demikian juga kasusnya dengan kopi, produksi kita sekarang berada dibawah Vietnam. Ironisnya lagi, kita tetap dalam posisi sebagai  importir utama beras  dunia
Ketergantungan Pada Beras
Menurut penulis hal yang pertama perlu  mendapat perhatian adalah masalah ketergantungan sebagian besar masyarakat kita terhadap beras. Berdasarkan data tahun 2000, tingkat konsumsi beras  masyarakat Indonesia  rata-rata sekitar 154 kilogram perkapita/tahun. Sebagai perbandingan pada saat yang sama konsumsi perkapita/tahun Thailand, sebagai salah satu produser utama beras di dunia, hanya 101 kilogram dan Malaysia  88 kilogram. Selama tingkat konsumsi perkapita kita masih seperti saat ini, maka sebagian besar energi yang ada di departemen teknis seperti pertanian, akan diserap oleh persoalan beras.
Sementara itu dari sudut pandang teknologi, apa yang dihasilkan oleh petani kita saat ini di beberapa sentra produksi padi, boleh dikatakan sudah mendekati batas frontier yang bisa dicapai di tingkat lapang. Satu kajian menarik yang dilakukan oleh Mahabub Hossain dari International Rice Research Institute (2002) terlihat bahwa secara rata-rata produktivitas usahatani padi dilahan irigasi  di Indonesia sudah mencapai 6,4 ton/hektare, dan kedua tertinggi di Asia Timur dan Tenggara setelah China (7,6 ton/hektar). Potensi peningkatan produktivitas hanya sekitar 0,5 – 1,0 ton/hektar, itupun dengan penambahan input yang lebih mahal.
Dari sudut konsumsi, selain tingkat konsumsi perkapitanya terus menunjukkan peningkatan, dari sekitar 105 kg/kapita/tahun (1971) menjadi sekitar 154 kg/kapita/tahun (2000),  cakupan wilayah yang konsumsinya ekslusif beras juga meningkat. Berdasarkan hasil penelitian Handewi P. S. Rachman (2001), dari Puslitbang Sosek Pertanian, jika pada tahun 1979 hanya ada 3 propinsi yang ekslusif  mengkonsumsi beras, maka pada tahun 1996 meningkat jadi 11 propinsi dan saat ini boleh dikatakan hampir semua propinsi di Indonesia konsumsinya ekslusif beras.
Pemerintah melalui berbagi programnya, berperan dominan dalam membuat keadaan seperti di atas. Pertama  dengan menjadikan beras sebagai komoditas politis, perhatian terhadap beras melebihi dari proporsi yang seharusnya dan secara tidak langsung ini menjadikan komoditi lain menjadi inferior, kurang bergengsi untuk mengkonsumsinya. Kedua, berbagai program pemerintah sebelumnya, seperti pengadaan beras untuk pegawai negeri dan pengadaan beras untuk  penangulangan kelaparan dan raskin, makin memasyarakatkan konsumsi dan ketergantungan masyarakat terhadap beras dan menutup peluang pengembangan komoditi substitusinya .
Terakhir, salahnya pendekatan dalam upaya peningkatan penganeka ragamanan pangan. Program penganekaragaman pangan selama ini, justru dirahkan untuk  golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang secara teoritis justru akan meningkatkan konsumsi berasnya bila penghasilannya meningkat, karena mereka memandang komoditi pangan lain sebagai barang inferior. Seharusnya program ini diarahkan pada masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, yang secara alamiah memang sudah mengurangi konsumsi berasnya.
Berdasarkan gambaran di atas, maka sejalan dengan upaya pencanangan revitalisasi pertanian, pemerintah seharusnya juga memasyarakatkan upaya diversifikasi pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap beras. Upaya ini sudah seharusnya menjadi gerakan yang berkelanjutan di tingkat nasional,regional dan daerah, dan tidak hanya jadi gerakan sesaat pada kegiatan tertentu saja. Untuk memulainya diperlukan adanya contoh dari  para pemimpin kita. Seandainya saja dalam acara-acara resmi di istana, di gubenuran  atau di departemen di sepakati tidak ada nasi pada menu utamanya, maka ini jelas akan jadi suatu contoh yang baik bagi masyarakat banyak.
Upaya ini tentunya perlu ditopang oleh pengembangan jenis pangan non-beras, dengan memperhatikan faktor psikologis masyarakat terhadap makanan serta tetap terjaminnya kecukupan bahan esensial utama bagi tubuh. Hal-hal yang berkaitan dengan rasa dan  penampakan makanan pada saat dihidangkan perlu mendapat perhatian. Beberapa jenis makanan yang secara tradisional telah lama dikembangkan sebagai menu utama di beberapa daerah, seperti sagu dan ubi jalar, namun sekarang menghilang karena kalah gengsi dengan beras perlu ditengok kembali.
Bila gerakan ini berhasil dan katakanlah separoh dari masyarakat Indonesia bisa mengurangi rata-rata konsumsi berasnya sebesar 5 kilogram setahun, itu sama artinya dengan mengurangi kebutuhan beras 0,5 juta ton/tahun dan ini angka yang sangat berarti bagi pihak yang terkait dengan masalah perberasan.  Keberhasilan gerakan ini tidak saja akan mengurangi ketergantungan terhadap beras, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah akan merangsang pengembangan  komoditi pangan lain yang selama ini belum dikembangkan secara maksimal, seperti ubi-ubian, sagu, dan palawija. Serta membagi energi di departemen teknis untuk lebih memberikan perhatian pada komoditi yang secara ekologi dan geografis kita mempunyai keunggulan komparatif.
Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani
            Hal kedua yang perlu mendapatkan perhatian adalah upaya peningkatan pendapatan petani melalui pemberdayaan petani. Kegiatan penyuluhan agar lebih difokuskan pada upaya pendampingan petani, dalam  mengembangkan kemandirian mereka untuk dapat menolong dirinya sendiri. Karena itu pendekatan dalam revitalisasi pertanian seharusnya tidak lagi berdasarkan komoditi, tetapi pada pendekatan wilayah  dengan mengembangkan semua potensi yang ada di wilayah tersebut.
 Sebagai contoh untuk wilayah yang dominan sebagai sentra produksi padi, upaya revitalisasi seharusnya bukan dimaksudkan agar kegiatan usahatani mampu menyerap lebih bayak tenaga kerja, tetapi justru sebaliknya bagaimana mendorong petani keluar dari kegiatan usahatani.
            Sebagai gambaran, untuk wilayah sekitar pantai utara Jawa, dengan rata-rata pemilikan lahan sawah sekitar 0.4 hektar, petani hanya mendapatkan hasil kotor sekitar Rp 650,000 untuk lebih dari 3 bulan usaha (Kompas 27 April 2005). Keadaan ini menyebabkan kegiatan pertanian di wilayah ini sulit diandalkan untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup petani. Bagaimana mau sejahtera bila untuk makan sehari-hari saja masih jadi persolan pokok bagi sebagian besar petani, sehingga daerah ini termasuk ring satu pemasok wanita luru duit di kota-kota besar karena kemiskinan mereka (Kompas, 24 April 2005).
Dalam kasus ini upaya revitalisasi justru diarahkan untuk menciptakan peluang usaha di luar usahatani dan mengurangi tekanan terhadap lahan. Persoalannya sekarang, dengan dominannya wilayah ini hanya menghasilkan padi, agak sulit mengembangkan usaha lanjutan yang terkait dengan usahatani padi, karena kaitan kedepannya tidak banyak.  Karena itu pemberdayaan petani  melalui pendampingan, diharapkan  dapat melihat berbagai peluang usaha lain di sekitar mereka, tentunya dengan mengaitkannya dengan sumberdaya yang tersedia , serta pasar potensial yang bisa dimasuki. Pemerintah dalam hal ini, tinggal memfasilitasi dengan permodalan melalui kredit dan prasarana pendukung melalui infrastruktur.
 Upaya ini memang tidak akan mendatangkan hasil segera, namun bila pemerintahan saat ini, sudah bisa meletakkan dasar bagi pengembangan upaya ini, tentu kita boleh berharap banyak kearah perbaikan. Selain itu kita perlu membiasakan membuat perencanaan yang matang terhadap semua program yang bersifat massal seperti upaya revitalisasi saat ini. Pemerintah minimal perlu menerapakan n-2 pada setiap programnya, dua tahun persiapan bagi upaya pemberdayaan yang berkelanjutan  jauh lebih baik dari pada program instant yang hanya jadi  proyek pasar malam tanpa bekas, seperti yang selama ini dilakukan.
(Erizal Jamal adalah Ahli Peneliti Utama pada Puslitbang Sosek Pertanian, Balitbang Deptan)

Konferensi Para Pembantu Rumah Tangga


Konferensi Para Pembantu Rumah Tangga

Oleh : Erizal Jamal dan Maesti Mardiharini
           

Judul di atas bukan mengada-ada, tetapi merupakan suatu agenda nasional di Philippina, yang menyelenggarakan ‘Domestic Helpers’ Summit pada tanggal 21-23 September yang lalu. Acara yang  dibuka oleh Menteri Luar Negeri Philippina ini, mendapat sokongan penuh dari Presiden Gloria Macapagal Arroyo. Kegiatan yang diorganisir oleh para pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negeri, organisasi para pekerja, NGO dan pemerintah Philippina ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen pemerintah dan berbagai kalangan untuk mendorong peningkatan mutu pekerja dan upaya perlindungan pekerja selama di luar negeri.
Upaya Pemerintah                                             
Dengan perkiraan sekitar 8 juta tenaga kerja Philippina yang bekerja di luar negeri saat ini, sekitar delapan puluh persen diantaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pemerintah Philippina  memahami betul berbagai keterbatasan yang mereka miliki dalam hal penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, sehingga pengiriman tenaga kerja keluar negeri merupakan salah satu program utama pemerintah.
Berbagai program telah mereka kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi calon pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri. Selain kemudahan dalam administrasi keberangkatan, beberapa kredit lunak juga tersedia bagi para calon pekerja, sehingga mereka tidak terjerat utang pada pihak ketiga sebelum berangkat, seperti yang banyak dialami tenaga kerja Indonesia. Berbagai pelatihan dan training juga tersedia sampai ditingkat Barangay (setingkat desa di kita). Aspek perlindungan para pekerja juga mereka perjuangan secara maksimal, dengan menugaskan perwakilan negara untuk melakukan pendekatan pada negara penerima secara maksimal. Tentu kita semua masih ingat bagaimana Presiden Arroyo menarik tentaranya dari Iraq hanya untuk membebaskan seorang pekerjanya yang ditawan oleh para pejuang Iraq.
 Penghargaan terhadap pekerja dibuktikan dengan menetapkan para pekerja sebagai pahlawan pembangunan, dan bila ada kasus pekerja yang meninggal di luar negeri, jenazahnya diperlakukan seperti layaknya pahlawan negara, dan dalam banyak kasus Presiden akan menyempatkan sowan pada keluarga yang kemalangan.
Pemerintah dibantu oleh pihak Perbankan Nasional mengembangkan berbagai inovasi, yang memudahkan para pekerja mengirim uangnya dari luar negeri. Philippines National Bank  membuka cabangnya di hampir semua wilayah tujuan para pekerja, dan membuka kantor kasnya di kantong-kantong pemukiman para pekerja. Berbagai inovasi dikembangkan pemerintah untuk mendorong para pekerja membelanjakan uangnya di dalam negeri, salah satunya dengan mengembangkan Pusat Perbelanjaan yang menyediakan barang impor bebas pajak, yang khusus diperuntukkan bagi para pekerja yang baru pulang. Pusat perbelanjaan semacam ini dapat dijumpai di sekitar bandara  dan di beberapa kota besar.
Faktor Pendukung
Banyak hal  yang mendukung bagi berkembangnya pemanfaatan tenaga kerja Philippines di luar negeri, selain penguasaan bahasa inggris mereka yang rata-rata baik, pengembangan berbagai program studi di berbagai lembaga pendidikan juga disesuaikan dengan permintaan pasar tenaga kerja. Saat ini hampir di semua universitas besar membuka jurusan perawatan dan kebidanan, karena permintaan terhadap tenaga ini sedang boom diberbagai kawasan. Isu terhangat saat ini di Philippina berkaitan dengan masalah standarisasi mutu lulusan, banyak pihak menggugat beberapa universitas atas kelayakan mereka dalam menyelenggarakan pendidikan perawatan dan kebidanan. Bila tidak segera distandarisasi dikuatirkan ini akan menurunkan mutu pekerja mereka di luar negeri, dan mengurangi daya saing mereka dengan negara lain
 Dari sisi budaya mereka tidak banyak mengalami kegoncangan budaya, karena  sejak dari sekolah dasar mereka  telah dipersiapkan untuk menjadi warga dunia, dengan mengembangkan nasionalisme dalam arti luas. Termasuk kelonggaran bagi yang menginginkan mempunyai dua kewarganegaraan. Penghargaan masyarakat dan pemerintah terhadap semua warga  Philippina, adalah sama bagaimanapun status kewarganegaraannya.
 Selain itu, mereka tidak memandang pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri sebagai suatu hal yang hina. Teman kami yang sama-sama mahasiswa pascasarjana dengan antusias dan tanpa malu-malu bercerita tentang ibunya yang bekerja sebagi pembantu rumah tangga di Saudi Arabia, dan tentang Islam yang dia diketahui  dari ibunya.
Semua kalangan mendukung program ini termasuk para akademisinya. dalam salah satu dialog non-formal penulis dengan  Dr. Luis Rey Velasco, guru besar entomology yang baru saja terpilih sebagai Rektor University of The Philippines Los Banos, secara bergurau dia menyatakan “Philippina  tidak perlu melaksanakan keluarga berencana (KB) karena membutuhkan banyak pekerja untuk dikirim keluar negeri”,  ungkapnya menanggapi kontroversi antara pimpinan agama dan pimpinan negara tentang KB di Phillipina. Dia merujuk, bahwa ada kecenderungan orang muda di Eropa Barat dan Amerika Utara tidak menyukai pekerjaan yang bersifat pelayanan, seperti rumah sakit, hotel dan sejenisnya dan kesempatan itu harus diambil oleh pekerja Philippina. Katanya lagi, kalau dulu negara Eropa Barat menjajah kita, sekarang giliran kita menjajah mereka.
Hasil Yang Diperoleh dan Lesson Learn
Dari  berbagai  upaya yang telah dilakukan pemerintah dan dukungan semua kalangan, Philippina sekarang sudah mulai memetik hasilnya, menurut data dari Multilateral Investment Fund of the Inter-American Development Bank, Philippina merupakan Negara penerima devisa terbesar di dunia dari para pekerja mereka. Dari   perputaran uang  para pekerja antar negara di dunia  yang diperkirakan berjumlah  200 milyar dollar setahun, sekitar 15 milyar dollar masuk ke Philippina.
Menurut hasil  dari symposium tentang “Remittance and Poverty Reduction: Learning from Regional Experience and Perspectives” yang diselenggarakan Asian Development Bank (ADB) dan  UNDP di  Manila 12-13 September yang lalu, Penerimaan dari para pekerja ini telah melebihi   Foreign Direct  Investment (FDI) dan Official Development Aid ke negera-negara berkembang. Walaupun secara moral pengiriman tenaga kerja ini masih jadi bahan perdebatan, seperti yang diungkapkan Robert Bestani  seorang pejabat ADB “ It’s wonderful to talk about the free flow of good but it’s not wonderful to talk about the free flow of people”, tetapi realita menunjukkan  kegitan ini merupakan salah satu solusi bagi Negara berkembang yang menghadapi masalah dengan penciptaan lapangan kerja dan pengangguran.
Banyak pelajaran beharga yang bisa dipetik dari pengalaman Philippina ini, yang utama adalah keberanian pemerintahnya untuk mengakui bahwa mereka masih memiliki keterbatasan dalam penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, dan menjadikan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sebagai salah satu program utama pemerintah. Bertolak dari berbagai perkiraan persimis tentang kemampuan pemerintah Indonesia menciptakan lapangan kerja baru di dalam negeri, terutama berkaitan dengan menurunnya elastisitas pertumbuhan terhadap penyerapan tenaga dari sekitar 400.000 menjadi 200.000/250.00 per satu persen pertumbuhan. Maka dalam jangka pendek dan menengah, pengiriman tenaga kerja keluar negeri seharusnya merupakan salah satu solusi bagi tingginya pengangguran di Indonesia yang menurut Budiarto Shambazy telah mencapai angka 40 juta orang (Kompas 17 September 2005)
Pembenahan mendasar dalam proses perekrutan perlu segera dilakukan, demikian juga proses pemberangkatan dan kepulangan para pekerja yang terus dihantui berbagai pemerasan. Pemerintah melalui perwakilan diluar negeri diharapkan terus mengembangkan berbagai sistem bagi perlindungan maksimal para pekeja kita. Dalam jangka menengah, lobby tingkat tinggi dengan berbagai negara penerima tenaga kerja perlu lebih diintensifkan,  untuk membuka peluang baru bagi tenaga kerja kita di berbagai tempat, tentunya dengan arah pada tenaga kerja terdidik dan terampil. Negara-negara kaya di timur tengah tentu lebih menyukai pekerja Indonesia,  bila dikaitkan dengan persoalan agama dan budaya.
Dalam jangka panjang, pola pendidikan kita perlu dirubah orientasinya. Siapkan anak didik dari awal menjadi warga dunia, dan juga kembangkan program-program studi yang pasarnya potensial untuk berkembang di manca negara. Penguasaan bahasa asing terutama inggris merupakan suatu keharusan.
(Erizal Jamal dan Maesti Mardiharini, masing-masing Peneliti pada Pusat Analisa Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Deptan dan Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan  Teknologi Pertanian, Litbang Deptan, Bogor)

QUA VADIS PEMBANGUNAN PERTANIAN INDONESIA



QUA VADIS  PEMBANGUNAN PERTANIAN INDONESIA

Oleh : Erizal Jamal

Sungguh sangat berat beban yang ditanggung oleh menteri-menteri yang terkait dengan pembangunan  pertanian dan pedesaan, karena kalau dilihat lagi janji yang diucapkan oleh Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 September 2004, beliau mengatakan bahwa pembangunan pertanian dan pedesaan diharapkan dapat, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup petani serta rumah tangga petani melalui peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur pertanian dan pedesaan, serta  peningkatan akses petani terhadap permodalan dan informasi. Seandainya saja janji ini bisa diwujudkan selama pemerintahannya, maka sebahagian besar persoalan dalam pembangunan di Indonesia sudah terpecahkan. Karena ini sudah menjawab 80 persen persoalan masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan dan terkait kegiatannya dengan pertanian. Persoalannya sekarang bagaimana mewujudkan semuanya itu, atau lebih pragmatis lagi dari mana harus memulainya.

Penganekaragaman Pangan
Menurut penulis hal yang pertama perlu  mendapat perhatian adalah masalah ketergantungan sebagian besar masyarakat kita terhadap beras. Berdasarkan data tahun 2000, tingkat konsumsi beras  masyarakat Indonesia  rata-rata sekitar 154 kilogram perkapita/tahun, sebagai perbandingan pada saat yang sama konsumsi perkapita/tahun Thailand, sebagai salah satu produser utama beras di dunia, hanya 101 kilogram dan Malaysia  88 kilogram. Selama tingkat konsumsi perkapita kita masih seperti saat ini, maka sebagian besar energi yang ada di departemen teknis seperti pertanian, akan diserap oleh persoalan beras.
Sementara itu dari sudut pandang teknologi apa yang dihasilkan oleh petani kita saat ini di beberapa sentra produksi padi, boleh dikatakan sudah mendekati batas maksimal yang bisa dicapai di tingkat lapang. Satu kajian menarik yang dilakukan oleh Pierre Van der eng dari Australian National University (2002) tentang Productivity and Comparative Advantage in Rice Agriculture in Southeast Asia Since 1870, terlihat bahwa secara rata-rata produktivitas usahatani padi di Indonesia (2,93 ton/ha) jauh lebih baik dari Thailand(2,18 ton/ha) dan Vietnam(1,19 ton/ha).
Pertanyaannya adalah kenapa Thailand dan Vietnam dapat mengekspor berasnya, sementara kita terus tergantung kepada impor. Selain masalah besarnya jumlah penduduk  dan makin terbatasnya lahan yang dapat ditanami padi, usahatani padi di Indonesia ternyata dihasilkan dengan biaya persatuan luas yang jauh lebih besar dan produktivitas tenaga kerja yang lebih kecil dibandingkan negara lain. Dari penelitian di atas diungkapkan bahwa untuk setiap hektar usahatani padi di Indonesia digunakan tenaga kerja 116 hari orang kerja (HOK), sementara di Thailand hanya 76 HOK dan Vietnam 89 HOK.
Berdasarkan gambaran di atas, maka salah satu jalan yang harus  dilakukan saat ini adalah mengurangi ketergantungan terhadap beras. Upaya penganekaraman bahan pangan sudah seharusnya menjadi gerakan yang berkelanjutan di tingkat nasional,regional dan daerah, dan tidak hanya jadi gerakan sesaat pada kegiatan tertentu saja. Untuk memulainya diperlukan adanya contoh dari  para pemimpin kita. Seandainya saja dalam acara-acara resmi di istana, di gubenuran  atau di departemen di sepakati tidak ada nasi pada menu utamanya, maka ini jelas akan jadi suatu contoh yang baik bagi masyarakat banyak.
Upaya ini tentunya perlu ditopang oleh pengembangan jenis pangan non-beras, dengan memperhatikan faktor psikologis masyarakat terhadap makanan serta tetap terjaminnya kecukupan bahan esensial utama bagi tubuh. Hal-hal yang berkaitan dengan rasa dan  penampakan makanan pada saat dihidangkan perlu mendapat perhatian. Beberapa jenis makanan yang secara tradisional telah lama dikembangkan sebagai menu utama di beberapa daerah, seperti sagu dan ubi jalar, namun sekarang menghilang karena kalah gengsi dengan beras perlu ditengok kembali.
Bila gerakan ini berhasil dan katakanlah separoh dari masyarakat Indonesia bisa mengurangi rata-rata konsumsi berasnya sebesar 5 kilogram setahun, itu sama artinya dengan mengurangi kebutuhan beras 0,5 juta ton/tahun dan ini angka yang sangat berarti bagi pihak yang terkait dengan masalah perberasan.  Keberhasilan gerakan ini tidak saja akan mengurangi ketergantungan terhadap beras, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah akan merangsang pengembangan komoditi lain yang selama ini belum dikembangkan secara maksimal, seperti ubi-ubian, palawija, hortikutura dan  budidaya perikanan.

Effisiensi Institusi
Hal kedua yang perlu dilakukan adalah menata ulang kembali secara keseluruhan berbagai instansi dan lembaga yang terkait dalam pembangunan pertanian di Indonesia. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan dengan melihat seberapa jauh peran berbagai lembaga tersebut dalam pembangunan pertanian saat ini. Pertanyaan nakal dapat saja diajukan, misalnya bagaimanakah keragaan pembangunan pertanian di Indonesia seandainya berbagai lembaga tersebut tidak ada, bila jawabannya tidak ada pengaruh yang nyata, maka kita dapat menyimpulkan  ada yang salah dalam pengelolaannya selama ini.
Sebagai contoh sederhana misalnya dapat kita lihat dalam tubuh Departemen Pertanian sendiri, bila kita konsisten dengan konsep otonomi daerah, maka basis utama kegiatan pertanian adalah di kabupaten, dan ditingkat pusat seharusnya  dominan sebagai konseptor dan bukan pelaksana kegiatan. Bila demikian adanya, patut kita lihat lagi secara lebih cermat apakah 12 eselon satu di Departemen Pertanian, termasuk direktorat teknis, suatu pilihan institusi yang tepat. Belum lagi jika dikaitkan dengan keberadaan Dinas teknis di tingkat Propinsi dan Kabupaten.
Dari pengamatan yang kami lakukan pada salah satu propinsi di Jawa, terhadap berbagai program pembangunan pertanian yang dilakukan Dinas Pertanian di tingkat kabupaten, propinsi dan direktorat teknis di pusat tidak terlihat adanya keterkaitan satu sama lainnya. Meskipun dalam beberapa kasus, kelompok sasaran mereka adalah sama. Demikian juga di tingkat pusat, walupun beberapa direktorat teknis di Departemen Pertanian telah dirancang untuk saling mengait satu sama lainnya dalam alur agribisnis, namun dalam program riilnya tetap berjalan sendiri-sendiri, sehingga sangat sulit dilihat bagaimana kontribusi departemen bagi pengembangan agribisnis di Indonesia.
Dalam tinjauan praktis, karena pelaksana kegiatan dominan berada di pusat, maka komponen pembiayaan yang terbesar dari setiap program akan berupa perjalanan ke daerah, dan ini jelas tidak menunjang ke arah peningkatan produktivitas ditingkat kelompok sasaran.
Tata Ruang dan Reforma Agraria
Hal terakhir yang perlu delihat lagi secara lebih cermat adalah pemetaan  sumberdaya pertanian yang ada dan melihat kemungkinan pengembangan dalam 10-25 tahun kedepan. Sebagai contoh bila di satu wilayah dianggap sebagai sentra produksi pertanian, bagaimana  kemungkinan pengembangan ke depan terutama berkaitan dengan penguasaan lahan dan sarana penunjang yang ada. Belajar dari kasus transmigrasi misalnya, dengan pemberian lahan rata-rata seluas 2 hektar, pada saat dibagikan luasan itu cukup memadai bagi satu rumah tangga. Tetapi setelah 20-30 tahun,  dengan pola pewarisan yang ada di masyarakat, lahan yang ada kembali akan terbagi dalam luasan-luasan kecil per rumah tangga.
Selain itu bila suatu wilayah sudah disepakati sebagai kawasan pertanian, maka persoalan kesejahteraan petani yang ada di dalamnya harus jadi perhatian utama. Sebagai contoh dapat dilihat pada petani yang berada di sekitar pantai utara jawa, yang secara de fakto ditetapkan sebagai sentra produksi padi di Jawa.. Dari penelitian yang kami lakukan di empat sentra produksi padi di Subang dan Karawang, kegiatan usahatani padi hanya memberikan margin keuntungan yang kecil. Pengusahaan lahan sawah yang dominan dibawah 0,5 hektar, menyebabkan kegiatan pertanian sulit diandalkan untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup petani, apalagi mensejahterakan mereka. Sehingga sangat beralasan bila kegiatan usahatani padi di wilayah ini hanya dikerjakan oleh kelompok usia lanjut yang tidak punya kesempatan pada kegiatan lain.  Atau kelompok yang terpaksa bekerja di pertanian sementara menunggu kesempatan lain yang lebih baik.
Upaya perbaikan penguasaan lahan sebenarnya sudah lama kita sepakati. Terakhir dengan jargon reforma agraria merupakan salah satu keputusan  MPR melalui ketetapannya no. IX, 9 November 2001, yang mengamanatkan pelaksanaannya kepada eksekutif. Namun sampai saat ini tidak banyak kemajuan yang kita capai. Terlalu banyak hambatan teknis dan psikologis bagi pelaksanaannya. Salah satu peluang perbaikan yang mungkin untuk digarap adalah perbaikan dalam sistem kontrak penguasaan lahan (bagi hasil, sewa, gadai dan sejenisnya), yang memungkinkan petani berlahan sempit dapat memperluas lahan garapannya.
Tidak menariknya kegiatan pertanian bagi sebagian petani, membuka peluang untuk melakukan berbagai rekayasa sosial berkaitan dengan upaya perbaikan penguasaan lahan. Pembentukan  Coorporate farming misalnya, seperti yang pernah digagas oleh mantan menteri pertanian M.Prakoso, merupakan satu alternatif bentuk konsolidasi lahan yang layak untuk dilihat lagi. Tentunya dengan melakukan berbagai penyempurnaan atas ide ini.
 (Erizal Jamal adalah Ahli Peneliti Madya pada Puslitbang Sosek Pertanian, Balitbang Deptan,  erizal_jamal@yahoo.com)

Selasa, 19 April 2011

Revitalisasi Pertanian dan Upaya Perbaikan Penguasaan Lahan Ditingkat Petani

Oleh : Erizal Jamal
(Ahli Peneliti Utama pada Pusat  Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Departemen Pertanian).

Abstrak
Revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan yang sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan, merupakan salah satu strategi yang dipilih oleh Kabinet Indonesia Bersatu dalam upayanya mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia, dengan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penyediaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Sayangnya perencanaan kegiatan ini tidak didasari dari suatu data yang akurat dan bersifat prediktif, sehingga beberapa target yang dicanangkan terasa seperti bertolak belakang satu sama lainnya, terutama tentang penguasaan lahan dan jumlah petani yang bekerja di pertanian. Selain itu tidak begitu jelas upaya yang akan dilakukan dalam memperbaiki penguasaan lahan di tingkat petani. Tulisan ini mencoba melihat peluang perbaikan penguasaan lahan di tingkat petani, melalui konsolidasi lahan yang diawali dengan perbaikan dalam sistem penguasaan lahan yang ada di tingkat petani (land tenure reform). Upaya ini dapat dijadikan dasar inisiasi bagi upaya konsolidasi lanjutan yang memungkinkan petani dapat mengusahakan lahan dalam luasan tertentu dan dalam satu hamparan. Lebih lanjut upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha lainnya, yang terkait dengan usahatani yang dilakukan petani.

Pendahuluan

Keinginan pemerintah untuk menata kembali pembangunan pertanian secara menyeluruh melalui upaya Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang telah dicanangkan oleh Presiden pada tanggal 11 Juni yang lalu, merupakan suatu angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Setelah selama ini mereka hanya menjadi alat produksi dan pelengkap dalam pelaksanaan pembangunan secara umum. Berbagai peringatan telah dilontarkan banyak kalangan agar program ini tidak terjebak dalam retorika politik dan jadi proyek departemen teknis semata (Kompas, 16 Juli 2005). Hal ini terutama berkaitan dengan kurang kuatnya dasar penetapan berbagai target dalam program ini.
Salah satu dari target yang perlu dikritisi, menyangkut tentang rencana pencanangan lahan abadi 15 Juta hektar dan pemilikan lahan pertanian di Jawa dan Bali minimal 1 hektar per KK dan luar Jawa/Bali 2,5 hektar per KK (Bab IV tentang Manajemen Pelaksanaan RPKK, dalam buku Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan
____________________
 Karena dalam buku program yang dikeluarkan dari kantor Menko Perekonomian tersebut, tidak begitu jelas pola dan cara yang akan ditempuh dalam mencapai target tersebut.
Selain itu perlu juga ada kejelasan petani mana yang menjadi target dari program tersebut, apakah seluruh petani dalam arti luas, termasuk petani tidak berlahan yang jumlahnya makin dominan akhir-akhir ini, atau hanya petani yang mengusahakan lahan. Karena bila dihitung dari seluruh rumah tangga yang mengusahakan tanaman padi di Jawa saja misalnya, menurut data BPS pada sensus pertanian 2003, jumlahnya ada 8.457.724 KK, sementara lahan sawah di Jawa cuma tersedia 3.334.627 hektar, sehingga dengan cara perhitungan sederhanapun tidak mungkin setiap rumah tangga dapat mengusahakan lahan sawah minimal satu hektar.
Tulisan ini akan mencoba melihat beberapa langkah pragmatis yang mungkin dapat dilakukan dalam upaya memperbaiki distribusi lahan di tingkat petani, terutama dalam kaitannya dengan luas pengusahaan minimal, seperti yang telah ditargetkan di atas. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai hasil penelitian yang ada, yang terkait dengan isu lahan dan reforma agraria.Beberapa data primer yang digunakan dalam tulisan ini diambil dari hasil penelitian penulis tentang Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia (2005).

Secara detil runut dari tulisan ini akan diawali dengan mengutip beberapa konsep dan target dari Revitalisasi pertanian yang telah dicanangkan pemerintah dan beberapa tinjauan kritis terhadap konsep dan target tersebut. Pada bagian selanjutnya akan dilihat beberapa fakta yang ada di lapangan dan kemungkinan pencapaian target yang ditetapkan. Dibagian akhir akan diuraikan beberapa langkah pragmatis yang mungkin untuk dilakukan, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan berbagai pola pengusahaan lahan yang ada di masyarakat.

Konsep Revitalisasi Pertanian

Konsep Revitalisasi Pertanian menjadi begitu populernya saat ini, rasanya tiada hari tanpa ada pejabat yang berbicara tentang revitalisasi pertanian mulai di tingkat lokal sampai nasional. Sepertinya tidak afdol bila tidak menyinggung konsep ini, bila berbicara tentang pembangunan pedesaan apalagi pembangunan pertanian dalam arti umum. Sehingga dalam arti pengenalan program, pencanangan yang dilakukan presiden telah mencapai sasarannya.
Namun bila berbicara tentang pemahaman terhadap konsep utuh dari program ini, nampaknya masih perlu waktu untuk sosialisasinya, karena ketika penulis secara acak melakukan wawancara pada beberapa pejabat di lingkup Departemen Pertanian di Pusat dan daerah, baru sekitar 33,3 persen yang mengaku membaca keseluruhan konsep yang ada, sisanya hanya tahu dari pidato pejabat di atasnya dan belum pernah membacanya. Tentu kalau dilakukan penelitian yang lebih mendalam, terutama pada para pengambil kebijakan di luar Departemen Pertanian, tingkat pemahaman terhadap program ini akan lebih kecil lagi.

Padahal kabinet Indonesia bersatu telah menetapkan revitalisasi sektor pertanian dan perdesaan yang sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan, sebagai salah satu dari tiga strategi yang digunakan untuk operasionalisasi dari konsep pembangunan yang menggunakan strategi tiga jalur (triple track strategy) yang berazas pro-gowth, pro-employment dan pro-poor. Dua strategi lainnya adalah (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi diatas 6,5 % per tahun melalui percepatan investasi dan ekspor dan (2) pembenahan sektor riil untuk mampu menyerap tambahan angkatan kerja dan menciptakan lapangan kerja baru (Bab I buku Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, 2005).
Secara konsepsi Revitalisasi Pertanian mengandung arti sebagai kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual; dalam arti menyegarkan kembali vitalitas; memberdayakan kemampuan dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain.

Revitalisasi pertanian dimaksudkan sebagai upaya membangun pertanian dengan cara yang lebih partisipatif dan bukan berorientasi proyek untuk menggalang dana. Melalui revitalisasi pertanian diharapkan tumbuh komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder dan adanya perubahan paradigma pola pikir masyarakat melihat pertanian. Pertanian seharusnya tidak hanya dilihat sebagai urusan bercocok tanam yang hanya sakedar menghasilkan komoditas untuk dikonsumsi, tetapi juga mempunyai multi-fungsi dan merupakan way of life serta sumber kehidupan sebagian besar masyarakat kita.

Lemahnya Dasar Penentuan Target Revitalisasi Pertanian

Satu persoalan berkaitan dengan program revitaliasi pertanian adalah lemahnya dasar yang digunakan dalam penyusunan target program. Seperti halnya dalam perencanaan pembangunan lainnya, dasar pijakan yang digunakan dalam program revitalisasi pertanian lebih pada potret keadaan saat ini dan bukan suatu data yang bersifat prediktif tentang kondisi 5-25 tahun ke depan.
Seharusnya suatu program besar semacam Revitalisasi Pertanian, diawali dari suatu analisis yang komprehensif tentang konfigurasi ruang dan lahan pada satu satuan waktu tertentu, dengan memperhatikan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat dan tataran global. Katakanlah dengan memadukan data fisik ketersediaan lahan dan berbagai kemungkinan perubahan yang akan terjadi dalam 5-25 tahun ke depan, serta kecenderungan permintaan masyarakat terhadap berbagai produk yang terkait dengan penggunaan lahan, akan didapat gambaran tentang konfigurasi lahan dan ruang pada 5 – 25 tahun ke depan. Kondisi inilah seharusnya yang akan dijadikan pijakan dalam membuat program atau kegiatan.
Berdasarkan data yang bersifat prediktif 5-25 tahun ke depan, pemerintah bisa merencanakan berbagai perubahan, dengan melakukan penekanan pada program tertentu. Misalnya dari data yang ada diketahui bahwa tanpa intervensi pemerintah diperkirakan lahan pertanian akan berkurang dalam jumlah tertentu pada 5-25 tahun ke depan. Bila pemerintah tidak menghendaki kondisi ini, maka pemerintah dapat menetapkan sejumlah aturan yang mencegah terjadinya perubahan peruntukan lahan dan melakukan percepatan pencetakan lahan baru pada berbagai lokasi. Selain itu dengan mengetahui konfigurasi lahan dan ruang pada 5-25 tahun kedepan, pemerintah dapat menyusun target yang lebih realistis dalam menetapkan luas persatuan lahan yang dikuasai oleh petani, dan upaya yang perlu dilakukan menyerap kelebihan tenaga kerja yang ada di pedesaan.

Akibat lemahnya dasar yang digunakan dalam penetapan target, menyebabkan antara satu target dan lainnnya terkadang tidak saling mendukung. Sebagai contoh penetapan dasar target untuk penguasaan lahan dan jumlah petani yang bekerja di pertanian terasa seperti saling bertolak belakang. Penguasaan lahan di Jawa dan Bali ditargetkan minimal 1,0 hektar per KK dan luar Jawa/Bali 2,5 hektar per KK, sementara jumlah tenaga kerja yang bekerja di pertanian justru diharapkan meningkat dari 41,2 juta orang tahun 2005 menjadi 44,5 juta orang tahun 2009.

Penetapan target cenderung bias pada perhitungan teoritis dan kurang didasarkan pada keadaan riil di masyarakat, terutama berkaitan dengan kemungkinan pengembangan kegiatan industri yang berbasis pertanian. Menilik pemikiran Krisnamurthi (2004) yang mencoba menelaah tentang keterkaitan kegiatan usaha tani dan industri yang berbasis pertanian, dengan mengambil contoh tentang petani padi, dia menyatakan bahwa jumlah petani yang terlibat dalam kegiatan budidaya memang harus berkurang, namun jumlah kesempatan kerja dalam ‘sistem industri beras’ yang harus meningkat. Secara teoritis konsep ini memang indah, namun secara faktual sulit sekali merealisasikannya, terutama karena terbatasnya pengembangan yang bisa dilakukan untuk industri berbasis padi atau beras.
Analisis yang dilakukan Pakpahan et. al. (2004) justru memperlihatkan bahwa salah satu yang menghambat percepatan pembangunan pertanian di Indonesia, dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, adalah karena lambatnya pengurangan orang yang bekerja di pertanian dibandingkan pengurangan Produk Domestik Bruto(PDB) pertanian. Seperti terlihat pada Tabel 1, setiap 1% penurunan pangsa PDB pertanian di Korea Selatan diikuti oleh 1,56% pengurangan tenaga kerja pertanian, sementara itu di Indonesia, setiap penurunan 1% PDB pertanian hanya diikuti penurunan pangsa tenaga kerja di sektor pertanian sebesar 0,43%.

Sehingga sektor pertanian di Indonesia menanggung beban tenaga kerja yang terlalu berat dibandingkan negara lain di Asia. Salah satu solusi yang disarankan untuk mempercepat pembangunan pertanian di Indonesia, apalagi dalam upaya meningkatkan rata-rata penguasaan lahan, adalah dengan mengurangi tenaga kerja yang bekerja di pertanian. Senada dengan pemikiran di atas, Simatupang et. al. (1990) sejak lima belas tahun yang lalu, telah menyarankan perlunya digalakkan upaya mengurangi pekerja di sektor pertanian dan ini merupakan titik kunci bagi peningkatan pendapatan petani.
Pengurangan disini diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap lahan, dan dalam kondisi seperti ini pengembangan kegiatan agro-industri memang solusi yang sangat diharapkan. Persoalannya sekarang, karena kegiatan pertanian utama di Jawa dominan pada usaha tani padi dan bahan pangan lainnya, yang lemah kaitan kedepannya, maka kecil sekali peluang pengembangan agro industri di Jawa.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa kunci bagi upaya percepatan pembangunan pertanian justru terletak pada upaya pengembangan usaha yang tidak berbasis lahan di pedesaan. Revitalisasi pedesaan merupakan jawaban yang lebih tepat dengan sasaran pengembangan kegiatan non-pertanian di pedesaan, atau upaya peningkatan sumberdaya manusia di pedesaan yang dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di perkotaan atau pasar tenaga kerja di pasaran global.

Hal senada disampaikan oleh Hayami dan Kikuchi (1981) dalam menganalisis keberhasilan Taiwan dan Jepang dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya. Menurut Hayami dan Kikuchi (1981), disamping faktor lain, seperti dukungan yang kuat dari pemerintah dan ketersediaan data lahan yang akurat, Jepang dan Taiwan berhasil dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya, karena didukung oleh cepatnya ekspansi sektor non-pertanian dalam menyerap tenaga kerja pertanian yang ada, sehingga tekanan terhadap lahan menjadi menurun dan upah di sektor pertanian meningkat.

Tabel 1...
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah kejelasan definisi petani yang digunakan. Menilik definisi yang digunakan Badan Pusat statistik (BPS), petani adalah orang yang mengusahakan lahan untuk kegiatan budidaya pertanian atau orang yang bekerja di pertanian termasuk jasa pertanian (BPS,2004). Dengan definisi seperti ini, sebagian besar penduduk pedesaan Indonesia adalah petani. Bila kita lihat lebih jernih, terutama kalau dihitung berdasarkan curahan waktu dan tenaga serta sumbangan pendapatan per-kegiatan, maka peran pertanian cenderung semakin mengecil. Pincus (1996) mencoba mengelompokkan penduduk desa berdasarkan penguasaan lahan, penggunaan buruh tani dalam usahatani, serta partisipasi dalam kegiatan berburuh tani, dengan cara seperti ini dia mendapatkan bahwa yang riil petani hanya sekitar 20-25 dari seluruh penduduk desa.

Kejelasan dalam definisi ini menjadi penting, karena dengan definisi yang ada saat ini, sepertinya seluruh penduduk desa itu hanyalah petani. Akibat dari cara pandang seperti ini, maka pembangunan pedesaan seakan hanya menjadi tanggung jawab departemen teknis yang terkait dengan pertanian semata. Pola pikir semacam ini nampaknya juga sudah merasuki para pengambil kebijakan di negeri ini, sehingga ketika pencanangan revitalisasi pertanian beberapa waktu yang lalu, yang terlibat dalam kegiatan ini hanyalah departemen teknis yang terkait dengan pertanian dalam arti umum.

Potret Tentang Kondisi Lahan Saat Ini

Berkaitan dengan lahan pertanian, dasar yang digunakan dalam penyusunan berbagai program dan kebijakan dalam revitalisasi pertanian adalah potret tentang keadaan saat ini. Beberapa data yang digunakan sudah terlalu sering kita dengar dan baca. Salah satu fakta yang diungkapkan adalah:
Peningkatan jumlah penduduk tahun 2000-2003 sekitar 1,5 persen per tahun menyebabkan terjadinya peningkatan tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air. Luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani. Secara nasional jumlah petani gurem (petani dengan luas lahan garapan < 0,5 ha) meningkat dari 10,8 juta pada tahun 1993 menjadi 13,7 juta rumah tangga petani pada tahun 2003 dengan rata-rata peningkatan jumlah petani gurem sekitar 2,4 persen per tahun (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2005).

Persoalan konflik penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan non-pertanian juga diungkapkan, dengan melihat besaran konversi atau alih fungsi lahan pertanian. Konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian dari tahun 1999-2002 diperkirakan mencapai 330.000 ha atau setara dengan 110.000 ha/tahun. Luas baku lahan sawah juga cenderung menurun. Antara tahun 1981-1999, neraca pertambahan lahan sawah seluas 1,6 juta ha. Namun antara tahun 1999 sampai 2002 terjadi penciutan luas lahan sawah seluas 0,4 juta ha karena tingginya angka konversi.
Sementara itu potensi lahan yang masih dapat digunakan juga diungkapkan, namun kurang jelas keadaannya dan kemungkinan pemanfaatannya lebih lanjut. Secara detil diungkapkan:
Diperkirakan terdapat sekitar 9 juta ha lahan terlantar yang dewasa ini ditutupi semak belukar dan alang-alang. Pemanfaatan lahan yang berpotensi ini secara bertahap akan dapat mengantarkan Indonesia tidak saja berswasembada produk pertanian, tetapi juga berpotensi untuk meningkatkan volume ekspor, apalagi jika insentif untuk petani dapat ditingkatkan. Di samping itu, sekitar 32 juta ha lahan, terutama di luar Pulau Jawa, sesuai dan berpotensi untuk dijadikan lahan pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2005).

Sampai saat ini, informasi sumberdaya lahan yang tersedia pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat, sebagai salah satu pusat penelitian yang tertua dan terlengkap di Indonesia dalam pemetaan lahan, belum begitu lengkap. Sebagai gambaran, untuk seluruh Indonesia, sampai saat ini yang lengkap tersedia baru berupa peta pada skala eksplorasi (1:1.000.000), sedangkan data/peta pada skala tinjau (1:250.000) baru sekitar 57% dari total wilayah Indonesia, dan peta pada skala semi detil hingga 1:50.000 atau lebih hanya sekitar 13% ( Badan Litbang Deptan, 2005).Sehingga data di atas masih perlu diuji kebenaran dan ketepatannya.

Terbatasnya lahan yang dapat diusahakan untuk usaha tani, tidak saja menyebabkan makin menyempitnya rata-rata luas penguasaan oleh petani, namun juga makin menekan tingkat upah di pedesaan. Petani berlahan sempit rentan sekali untuk mengalihkan penguasaan lahannya pada petani lain yang lebih luas, dan mereka banyak yang menjadi buruh tani atau bermigrasi kewilayah perkotaan.
Kondisi ini menyebabkan jumlah buruh tani makin meningkat dari waktu ke waktu, sehingga suplai tenaga buruh tani juga meningkat, sementara permintaan relatif tetap atau malahan menurun karena berbagai sebab yang berkaitan dengan pengembangan teknologi dan makin terbukanya wilayah pedesaan untuk buruh tani dari luar desa. Tingginya persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menyebabkan tingkat upah tertekan. Sebagai gambaran dapat dilihat pada Tabel 2, tingkat upah petani yang berupa bawon di salah satu desa di Subang, Jawa Barat, terus menunjukan penurunan dari waktu ke waktu. Dengan terbatasnya peluang usaha yang tersedia di pedesaan, penurunan upah riil ini akan berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Berdasarkan potret di atas maka upaya perbaikan yang akan dilaksanakan dalam rangka revitalisasi pertanian adalah melalui: (i) reformasi keagrariaan untuk meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air serta meningkatkan rasio luas lahan per kapita, (ii) pengendalian konversi lahan pertanian dan pencadangan lahan abadi untuk pertanian sekitar 15 juta ha, (iii) fasilitasi terhadap pemanfaatan lahan (pembukaan lahan pertanian baru), serta (iv) penciptaan suasana yang kondusif untuk agroindustri pedesaan sebagai penyedia lapangan kerja dan peluang peningkatan pendapatan serta kesejahteraan keluarga petani (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2005).

Berkaitan dengan reformasi keagrariaan dengan tujuan meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air serta meningkatkan rasio luas lahan perkapita, belum begitu jelas pendekatan yang akan digunakan dalam program riilnya. Selama ini ada dua pendekatan yang digunakan dalam penataan penguasaan lahan di masyarakat, yaitu pendekatan struktural dan teknokratis (Sumaryanto et. al. 2002). Melalui pendekatan struktural penataan penguasaan dilakukan by design melalui suatu aturan hukum/kebijakan pemerintah. Salah satu bentuk utama dari pendekatan ini adalah penataan pemilikan/penguasaan melalui land reform. Pendekatan kedua yang bersifat teknokratis intinya adalah bahwa struktur penguasaan lahan tidak harus by design, karena struktur penguasaan lahan bersifat dinamis dan surplus ekonomi tanah (land rent) akan menjadi penentu dalam pola alokasi antar sektor maupun antar individu dalam masyarakat.

Sejak tahun 1966, pelaksanaan land reform di Indonesia boleh dikatakan sudah berhenti sama sekali. Menurut Moniaga (1993) selama periode 1960-1965 pemerintah Indonesia mendistribusikan lahan melalui program land reform sekitar 850.128 hektar. Selama pergolakan politik 1966-1967 sekitar 150.000 hektar dari lahan yang sudah didistribusikan tersebut diambil kembali oleh pemilik awalnya. Sampai saat ini belum begitu jelas bagaimana bentuk land reform yang bisa dilaksanakan, terutama di Jawa.

Sementara itu bila menyerahkan mekanisme penataan pemilikan/penguasaan lahan pada mekanisme pasar, maka jelas sektor pertanian akan banyak mengalami kesulitan. Hasil analisis ekonomi sewa lahan (land rent economics) menunjukkan bahwa rasio land rent pengusahaan lahan untuk usahatani padi dibandingkan dengan penggunaan untuk perumahan dan industri adalah satu berbanding 622 dan 500 (Nasoetion dan Winoto, 1996). Sehingga tanpa campur tangan pemerintah, lahan-lahan pertanian potensial akan semakin berkurang dan secara rata-rata penguasaan lahan oleh petani akan semakin mengecil.

Dalam kondisi seperti dia atas salah satu peluang yang dapat digunakan untuk memperbaiki penguasaan lahan di tingkat petani, terutama di Jawa, adalah melalui land tenure reform.

Langkah Pragmatis yang mungkin untuk dilakukan.

Secara mikro petani telah melakukan konsolidasi lahan, yang diindikasikan oleh adanya pergeseran proporsi rumah tangga dengan status lahan garapan sakap, sewa dan gadai (Rusastra et. al. 2000). Persoalannya sekarang, bagaimana kita menata semua pergeseran yang ada, sehingga upaya ini tidak saja dapat meningkatkan rata-rata pengusaan lahan di tingkat petani, namun juga meningkatkan effisiensi usahatani, melalui perbaikan dalam fragmentasi pemilikan, fragmentasi fisik hamparan dan jarak antar persil. Selain itu upaya ini juga diharapkan dapat menunjang upaya pengembangan usaha lain yang terkait dengan usaha tani yang ada. Ini menjadi penting mengingat persoalan ketersedian lapangan kerja di pedesaan tetap masih belum terpecahkan sampai saat ini.

Secara umum bagi petani kaya di pedesaan Jawa akumulasi lahan melalui sistem sewa dan gadai lebih dominan dibandingkan bagi hasil. Sementara itu bagi petani tidak berlahan atau berlahan sempit, bagi hasil merupakan pilihan utama, karena mereka tidak harus menyediakan dana tunai pada awal kegiatan usaha (Tabel 3). Persoalannya sekarang, petani penerima bagi hasil umumnya berada dalam posisi lemah karena tidak ada jaminan bahwa mereka dapat mengusahakan lahan dalam kurun waktu tertentu, semuanya tergantung bagaimana kebaikan pemilik lahan dan tidak ada perjanjian tertulis yang lebih mengikat. Selain itu karena jumlah petani dalam kategori ini dominan jumlahnya, maka posisi tawar mereka dengan pemilik lahan umumnya lemah.

Secara ekonomi dari hasil penelitian yang saya lakukan (Jamal, 2004), terlihat bahwa effisiensi usahatani padi tidak berbeda nyata pada berbagai sistem penguasaan lahan yang berbeda. Yang banyak mempengaruhi effisiensi usahatani adalah jumlah persil yang dimiliki petani dan jumlah sumber penghasilannya. Semakin banyak jumlah persil lahan yang dimiliki petani ada kecenderungan semakin tidak effisien usaha tani tersebut, terutama karena fragmentasi fisik hamparan. Sementara itu pada petani yang jumlah sumber penghasilannya sedikit, atau petani berkosentrasi pada usahatani padi saja misalnya, maka effisiensi usahataninya juga semakin tinggi. Ini mengindikasikan bahwa upaya konsolidasi lahan, terutama yang dapat dilakukan pada areal yang sama dan berdekatan serta menjadi mata pencaharian utama petani, akan makin meningkatkan effisiensi usaha tani.

tabel 3....
Bila dilihat factor payment dari input yang digunakan, termasuk lahan dan curahan waktu penggarap (Tabel 4.), terlihat bahwa secara rata-rata bagian penggarap untuk bagi hasil relatif lebih baik dibandingkan sewa. Pada sistem sewa penggarap menanggung biaya untuk lahan relatif lebih tinggi dibandingkan sistem lainnya. Pada sistem gadai, penerima gadai cenderung menikmati bagian hasil yang lebih baik, hal ini disebabkan petani yang menggadai umunya adalah petani yang terdesak untuk mendapatkan uang tunai dan posisinya sangat lemah dalam proses transaksi.

Dari gambaran di atas, terlihat bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam memperbaiki penguasaan lahan di pedesaan, terutama pada petani berlahan sempit dan tak berlahan, adalah melalui penyempurnaan sistem bagi hasil yang ada. Penyempurnaan yang dibutuhkan adalah dalam kepastian lamanya waktu garap bagi penggarap dan bila jumlah persil yang digarap itu lebih dari satu, maka kemungkinan bagi penggarap untuk mendapatkan lahan garapan pada hamparan yang sama dan dengan lusan minimal tertentu layak untuk diupayakan. Secara umum pola ini diharapkan dapt menginisiasi pola konsolidasi lahan lanjutan sebagaimana yang dikonsepkan dalam coorporate farming misalnya, tapi tentunya bukan dalam arti menghilangkan kepastian batas kepemilikan lahan petani.

tabel 4....

Konsolidasi lahan dalam satu hamparan tidak saja akan memudahkan dalam pengelolaannya, tetapi juga akan membuka berbagai kemungkinan pengembangan kegitan pendukung, seperti pengembangan usahatani terpadu dengan ternak, dan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru dan peluang kerja baru bagi penduduk pedesaan.

Kesimpulan dan saran

Revitalisasi pertanian sudah disepakati menjadi salah satu upaya yang sistematis untuk memperbaiki kehidupan petani di pedesaan. Walupun sudah diluncurkan sebagai suatu program nasional, namun karena data dasar yang digunakan dalam perencanaan masih berupa potret keadaan saat ini, dan bukan data bersifat prediktif, maka ditemukan beberapa kelemahan mendasar dalam penetapan target. Terutama berkaitan dengan luas penguasaan minimal dan jumlah total petani. Kedua target ini terasa bertolak belakang, terutama karena terbatasnya peluang pengembangan agroindustri untuk usaha tani yang berbasais komoditi pangan seperti padi.

Upaya perbaikan distribusi penguasaan lahan di tingkat petani dapat dilakukan melalui pendekatan struktural dan sporadis. Melalui pendekatan struktural penataan penguasaan dilakukan by design melalui suatu aturan hukum/kebijakan pemerintah. Salah satu bentuk utama dari pendekatan ini adalah penataan pemilikan/penguasaan melalui land reform. Pendekatan kedua yang bersifat teknokratis intinya adalah bahwa struktur penguasaan lahan tidak harus by design, karena struktur penguasaan lahan bersifat dinamis dan surplus ekonomi tanah (land rent) akan menjadi penentu dalam pola alokasi antar sektor maupun antar individu dalam masyarakat.

Pada tataran praktis kedua pendekatan di atas masih terkendala karena berbagai sebab, diantaranya lemahnya data lahan yang ada dan belum berfungsinya mekanisme kontrol dengan baik. Salah satu upaya pragmatis yang mungkin dilakukan adalah menata sistem penguasaan lahan di tingkat petani, dengan memberikan penekaanan pada upaya bagi hasil. Penataan diharapkan tidak saja memperbaiki luasan lahan yang dapat diusahakan petani tetapi juga meningkatkan effisiensi usahatani dan membuka peluang pengembangan usaha lain yang terkait dengan usaha tani.


Daftar Pustaka
Badan Litbang Deptan. 2005. Prospek dan arah pengembangan agribisnis:Tinjauan aspek kesesuaian lahan. Badan Litbang Deptan. Jakarta.

BPS. 2004. Sensus pertanian 2003 hasil pendaftaran rumah tangga. BPS. Jakarta.
Hayami and M. Kikuchi. 1981. Asian village economy at the crossroads. Japan: University of Tokyo Press. 275 p.

Jamal, Erizal. 2005. Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia. Dissertation at University of Philippines Los Banos. Los Banos.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Indonesia 2005, untuk rakyat, tanah air dan generasi Indonesia mendatang. Kantor Menko Bidang Perekonomian. Jakarta.

Krisnamurthi, B. 2004. Arti penting pertanian: Masa lalu dan masa depan.Agro-Ekonomika, Nomor 2. Tahun XXXIV.Oktober 2004. PERHEPI.Jakarta.

Moniaga, S. 1993. Toward community-based forestry and recognition of adat property rights in the Outer Islands of Indonesia. Pp. 131-150 In: Fox, J. (Ed). Legal frameworks for forest management in Asia: Case studies of community/state relations. Honolulu: East West Center Program on Environment.

Nasoetion, L. I. dan J. Winoto. 1996. Masalah alih fungsi lahan pertanian dan dampaknya terhadap keberlanjutan swasembada pangan dalam prosiding Lokakarya Persainagn dalam Pemanfaatan Sumberdaya Lahan dan Air. Kerjasama Puslit Sosial Ekonomi Pertanian dan Ford Foundation. Bogor.

Pakpahan, A., H. Kartodihardjo, R. Wibowo, H. Nataatmadja, S. Sadjad, E. Haris dan H. Wijaya. 2005. Membangun pertanian Indonesia: Bekerja, bermartabat dan sejahtera. Himpunan alumni IPB Bogor. Cetakan II, Maret 2005.207 halaman.

Pincus, J. 1996. Class power and agrarian change. Land and labor in rural West Java. Great Britain: MacMillan Press LTD. 248 p.

Rusastra, I. W., S.K. Darmoredjo, Wahida dan A. Setiyanto. 2001. Konsolidasi Lahan untuk mendukung pengembangan agribisnis. Dalam Rusastra et. al. (eds). Prosiding Perspektif Pembangunan Pertanian dan Kehutanan Tahun 2001 ke depan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor.

Simatupang, P., S. H. Susilowati dan Markos. 1990. Pengganda tenaga kerja dan pendapatan agro-industri di Indonesia. Dalam Simatupang, P. et. al. Agro Industri Faktor Penunjang Pembangunan Pertanian di Indonesia. Pusat Penelitian Agro Ekonomi. Bogor.

Sumaryanto, Syahyuti, Saptana dan B. Irawan. 2002. Masalah pertanahan di Indonesia dan implikasinya terhadap tindak lanjut pembaruan agrarian. Forum penelitian Agro Ekonomi, Volume 20, No.2, Desember 2002. Puslitbang Sosek Pertanian. Bogor.

Wiradi, G and Makali. 1984.Penguasaan tanah dan kelembagaan. Dalam Kasryno, F. Prospek pembangunan ekonomi pedesaan Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Hal 43-130.